PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN
Dalam rangka mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang teknologi, tetapi mengajak seluruh warga sekolah untuk menggunakan gawai secara bijak, terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial, melindungi peserta didik dari dampak negatif teknologi, serta membangun budaya digital yang sehat. Gawai hendaknya digunakan terutama untuk mendukung proses pembelajaran dan sesuai dengan arahan pendidik.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak, disiplin, sehat, dan bebas dari distraksi digital yang dapat mengganggu proses belajar.
Bijak Menggunakan Gawai, Fokus Belajar, Sehat Bersosialisasi, dan Aman di Dunia Digital.
Bersama Lindungi Perempuan dan Anak, Wujudkan Generasi Asahan yang Aman, Sehat, dan Berkualitas



















