July 13, 2026

TUPOKSI DINAS

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak  Kabupaten Asahan

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak mempunyai  tugas   melaksanakan   urusan   rumah  tangga   daerah dalam Bidang Mobilisasi Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak   meliputi  perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta merumuskan kebijaksanaan yang akan ditetapkan Kepala Daerah.
  • Untuk melaksanakan   tugas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Dinas   Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak  mempunyai fungsi :
  1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan umum, teknis, operasional Bidang Mobilisasi Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Mengkoordinasikan penyiapan bahan untuk penyempurnaan dan penyusunan kajian, ketentuan dan standart program kerjasama dan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  3. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan pembinaan penggerakan dan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan, pengaturan dan pengendalian pertumbuhan penduduk melalui pemberdayaan program Keluarga Berencana.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta kesehatan reprodukasi remaja.
  6. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum.
  7. Pengelolaan Unit Pelaksanan Teknis.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat   (1) dan   (2)

         Pasal   Ini,   Kepala     Dinas     Pengendalian    Penduduk,    KB    dan  Pemberdayaan

          Perempuan, Perlindungan Anak  dibantu oleh :

  1.  
  2. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan.
  3. Kepala Bidang Keluarga Berencana.
  4. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  5. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga.
  6. Unit Pelaksanan Teknis.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretaris

  • Sekretaris mempunyai fungsi sebagaimana unsur pembantu untuk melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpul data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian teknis administrasi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sekretaris mempunyai Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administrasi.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang umum yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang keuangan yang meliputi pelaksanaan pentusunan anggaran, pembukuan keuangan baik masukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang perencanaan yang meliputi pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program.
  5. Mengkoordinasikan Penyusunan Renstra Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak .
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Untuk melaksanakan tugas   dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Sekretaris dibantu oleh :
    1. Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian.
    2. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Sarana.
    3. Kepala Sub Bagian Perencanaan.

Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian mempunyai Fungsi :
    1. Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas.
    2. Melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat.
    3. Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas dan melaksanakan urusan rumah tangga dinas.
    4. Mempersiapkan pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan perkarangan.
    5. Mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara Dinas.
    6. Mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai.
    7. Melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan.
    8. Menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor.
    9. Pengadaan perlengkapan dan perbekalan Dinas.
    10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung.
  • Untuk   melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala

         Sub Bagian Keuangan mempunyai Fungsi :

  1. Melakasanakan penyusunan rencana anggaran Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  2. Melakasanakan penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan serta sarana Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  3. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
  4. Melakasanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan.
  5. Melakasanakan penyusunan laporan bulanan keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

  • Kepala Sub Bagian Program mempunyai yugas melaksanakan sebahagian tugas yang berkaitan dengan pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala

         Sub Bagian Program mempunyai Fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana program kerja tahunan Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  2. Melaksanakan pembuatan laporan dan mengevaluasi kegiatan kerja tahunan Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pembangunan.
  5. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan  dan Penggerakan

  • Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahgian tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, di Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan  dan Penggerakan yang berkaitan dengan Advokasi dan penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan  dan Penggerakan mempunyai fungsi :
    1. Mengkoordinasikan rencana operasional dan pengendalian program Keluarga Berencana serta arah kebijaksanaan di Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan  dan Penggerakan.
    2. Mengkoordinasikan pembuatan petunjuk teknis dalam melaksanakan kebijakan Operasional di Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan  dan Penggerakan.
    3. Mengkoordinasikan Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan  yang bermutu di tengah-tengah masyarakat.
    4. Mengkoordinasikan hubungan kerja dengan instansi Pemerintah maupun organisasi non Pemerintah, swasta dan masyarakat dan melaksanakan program Pengendalian Penduduk, Penyuluhan  dan Penggerakan.
    5. Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan, advokasi , komunikasi, informasi dan edukasi serta pemaduan dan singkronisasi kebijakan kependudukan.
    6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan dibantu oleh :
    1. Kepala Seksi  Advokasi dan penggerakan.
    2. Kepala Seksi  Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
    3. Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.

Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan

  • Kepala Seksi Advokasi dan penggerakan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan yang berkaitan dengan Seksi Advokasi dan penggerakan.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Advokasi dan penggerakan  mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan program Advokasi dan penggerakan.
    2. Menyusun dan melaksankaan rencana kegiatan di bidang Advokasi dan penggerakan.
    3. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Dinas maupun dengan instansi terkait di bidang Advokasi dan penggerakan.
    4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pengembangan advokasi dan penggerakan.
    5. Menyiapkan penyelenggaraan operasional advokasi dan penggerakan.
    6. Menyiapkan bahan penetapan perkiraan sasaran advokasi dan penggerakan.
    7. Melaksanakan penyerasian dan penetapan kriteria advokasi dan penggerakan.
    8. Menyiapkan dan melaksanakan advokasi dan penggerakan program KB.
    9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB

  • Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan , yang berkaitan dengan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB   mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan program Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
    2. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
    3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Dinas, maupun dengan instansi terkait di bidang Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
    4. Melaksanakan Penyuluhan Kbdalam segala sektor dan bidang dalam menciptakan Program KB.
    5. Melaksanakan dan memberdayagunakan PLKB dan Kader KB dalam Program KB.
    6. Melaksanakan Jambore Kader KB di Kabupaten.
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga

  • Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan , yang berkaitan dengan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan program Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
    2. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
    3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Dinas, maupun dengan instansi terkait di bidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
    4. Melaksanakan Pengendalian Penduduk dalam program-program nyata.
    5. Memberikan data dan informasi keluarga yang akurat dan bertanggung jawab.
    6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Keluarga Berencana

  • Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, di Bidang Keluarga Berencana yang berkaitan dengan Pengendalian dan Pendistribusian Alokon, Pelayanan Keluarga Berencana, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Reproduksi Remaja.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga Berencana.
    2. Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang Keluarga Berencana.
    3. Melaksanakan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang Keluarga Berencana.
    4. Melaksanakan Penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di Kabupaten.
    5. Melaksanakan Pelayanan KB di Kabupaten.
    6. Melaksanakan pembinaan kesertaan Ber KB di Kabupaten.
    7. Melaksanakan dan evaluasi di bidang Keluarga Berencana.
    8. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Keluarga Berencana.
    9. Melaksanakan informed choice dan informed consent dalam Program Keluarga Berencana.
    10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Untuk menyelenggarakan    tugas  dan fungsi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan (2)  Pasal ini, Kepala Bidang Keluarga Berencana dibantu oleh :
    1. Kepala Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon.
    2. Kepala Seksi Jaminan Pelayanan KB.
    3. Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan ber-KB.

Kepala  Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon

  • Kepala Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana yang berkaitan dengan Pengendalian dan Pendistribusian Alokon.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala  Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon mempunyai fungsi :
  1. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap Pengendalian dan Pendistribusian Alokon.
  2. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman, berkualitas dan merata.
  3. Melaksanakan distribusi, pengadaan sarana, alat, obat dan cara kontrasepsi serta pelayanannya dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan.
  4. Melaksanakan jaminan ketersediaan sarana, alat, obat dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala  Seksi Jaminan Pelayanan KB

  • Kepala Seksi Jaminan Pelayanan KB mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana yang berkaitan dengan Jaminan Pelayanan KB.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala  Seksi Jaminan Pelayanan KB mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak.
  2. Melaksanakan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan Keluarga Berencana, kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak.
  3. Melaksanakan penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit.
  4. Melaksanakan penetapan perkiraan sasaran pelayanan Keluarga Berencana, sasaran peningkatan perencanaan kehamilan, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran unmet need, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak.
  5. Melaksanakan penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan Keluarga Berencana, kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak.
  6. Melaksanakan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak.
  7. Melaksanakan pemantauan tingkat drop out peserta KB.
  8. Melaksanakan pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana serta pembinaan penyuluh KB.
  9. Melaksanakan perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan Keluarga Berencana.
  10. Melaksanakan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi.
  11. Melaksanakan penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman, memuaskan terbebas dari HIV/ AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
  12. Melaksanakan peningkatan kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala  Pembinaan  dan Peningkatan Kesertaan ber-KB

  • Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan ber-KB mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana yang berkaitan dengan Pembinaan  dan Peningkatan Kesertaan ber-KB.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pembinaan  dan Peningkatan Kesertaan ber-KB mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan ber-KB.
    2. Melaksanakan perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan Keluarga Berencana.
    3. Melaksanakan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi.
    4. Melaksanakan penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman, memuaskan terbebas dari HIV/ AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
    5. Melaksanakan peningkatan kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.
    6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak

  • Kepala Bidang  Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak di Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak yang berkaitan dengan Pengarustamaan Gender, Kwalitas Hidup dan perlindungan Perempuan dan Anak.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala

Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak mempunyai Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan, mengumpulkan bahan dan mengolah data serta mempersiapkan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang berkoordinasi dengan instansi terkait.
  3. Mengkoordinasikan peningkatan dukungan kelembagaan pemberdayaan perempuan, kualitas hidup dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Untuk menyelenggarakan    tugas  dan fungsi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan (2)  Pasal ini, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak mempunyai dibantu oleh :
    1. Kepala Seksi Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Perempuan.
    2. Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender.
    3. Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan anak.

Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender

  • Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak yang berkaitan dengan Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Perempuan.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender mempunyai Fungsi :
    1. Merumuskan kebijakan peningkatan peran serta Pengarusutamaan Gender.
    2. Pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Kualitas Perempuan.
    3. Melakukan advokasi dan menfasilitasi Pengarustamaan Gender (PUG) bagi perempuan.
    4. Melaksanakan pengembangan materi dan pelaksanaan komunitas, informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesetaraan dan keadilan gender (KKG).
    5. Melakukan pengembangan sistem informasi kesetaraan gender.
    6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender.
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Perempuan

  • Kepala Seksi Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Perempuan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak yang berkaitan dengan Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Perempuan.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Perempuan mempunyai Fungsi :
    1. Merumuskan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan dibidang politik dan jabatan publik.
    2. Pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan Pemberdayaan Kualitas Kelembagaan Perempuan.
    3. Melaksanakan bimbingan manajemen usaha bagi perempuan dalam mengelola usaha.
    4. Menyelenggarakan pelaksanaan hari-hari besar khususnya bagi perempuan.
    5. Melaksanakan peningkatan ketrampilan dalam usaha-usaha kelompok perempuan.
    6. Melaksanakan Pameran hasil Karya Perempuan dibidang Pembangunan.
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan anak

  • Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan anak mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan anak.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan anak mempunyai Fungsi :
    1. Menyusun dan melaksanakan program / kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak.
    2. Melaksanakan dan memfasilitasi perlindungan perempuan dan anak.
    3. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi pelaksanaan program/kegiatan dibidang perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
    4. Melaksanakan dan memfasilitasi ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak.
    5. Melaksanakan koordinasi fasilitasi lembaga perlindungan perempuan dan anak.
    6. Melaksanakan, mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Seksi Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak.
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga

  • Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahgian tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, di Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang berkaitan dengan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, Bina Ketahanan Keluarga dan Lansia dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
    1. Mengkoordinasikan pengumpulan bahan, data dan informasi untuk kegiatan Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
    2. Mengkoordinasikan Penyempurnaan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk untuk melaksanakan kebijakan operasional Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
    3. Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya-upaya terciptanya pengembangan pengelolaan Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta peningkatan kualitas keluarga, bersama dengan lembaga dan dinas terkait.
    4. Mengkoordinasikan hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan operasional Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
    5. Mengkoordinasikan pelaksanaan identifikasi, analisis dan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan program Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dibantu oleh :
    1. Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera.
    2. Kepala Seksi Bina Ketahanan Keluarga.
    3. Kepala Seksi Bina Pemenuhan Hak Anak.

Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera

  • Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, yang berkaitan dengan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
  1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan program Pemberdayaan Keluarga Sejahtera.
  2. Melakukan upaya-upaya tercapainya pelaksanaan dan pengendalian peningkatan kualitas keluarga.
  3. Melakukan hubungan kerjasama dengan komponen dan instansi terkait dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan operasional penguatan kualitas keluarga.
  4. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan, pengembangan dan pembinaan kesejahteraan keluarga;
  5. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesejahteraan keluarga.
  6. Melakukan kegiatan evaluasi pelaksanaan program institusi, peran serta masyarakat di bidang keluarga sejahtera.
  7. Melaksanakan evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan bidang peningkatan kesejateraaan keluarga.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Bina Ketahanan Keluarga

  • Kepala Seksi Bina Ketahanan Keluarga mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, yang berkaitan dengan Seksi Bina Ketahanan Keluarga.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Bina Ketahanan Keluarga mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan program Bina Ketahanan Keluarga.
    2. Melaksanakan rencana kerja dan menyempurnakan petunjuk teknis pelaksanaan program Bina Ketahanan Keluarga.
    3. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan, pengembangan dan dan pembinaan ketahanan keluarga.
    4. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan ketahanan Keluarga.
    5. Melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Bina Ketahanan Keluarga.
    6. Menyediakan fasilitas bagi kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) , Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL).
    7. Memberikan Motivasi kepada kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL).
    8. Menyelenggarakan bimbingan Bina Keluarga Balita (BKB) , Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL) serta PIK R/M.
    9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak

  • Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dengan Seksi Pemenuhan Hak Anak.
  • Untuk melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan program Pemenuhan Hak Anak.
    2. Melaksanakan rencana kerja dan menyempurnakan petunjuk teknis pelaksanaan program Pemenuhan Hak Anak.
    3. Menyiapkan bahan pengintegrasian hak-hak anak dalam program-program pembangunan daerah.
    4. Menyiapkan bahan informasi dan sosialisasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
    5. Melaksanakan penyelesaian pemenuhan hak anak.
    6. Menyiapkan bahan dan mengembangkan kerjasama antar lembaga terkait dalam peningkatan pemenuhan hak-hak anak.
    7. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak.
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.