July 26, 2026

PROFIL

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN ASAHAN

Program Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Asahan mempunyai  tugas   melaksanakan   dalam Bidang Mobilisasi Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi  perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta merumuskan kebijaksanaan yang akan ditetapkan Kepala Daerah. Keberadaan program Keluarga  Berencana  (KB)  menurut  Undang-Undang Nomor  52  Tahun  2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya   mengatur   kelahiran   anak,   jarak   dan   usia   melahirkan,   mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mem­punyai peran yang penting dalam pembangunan nasional, oleh karena itu perlu dibina dan dikembangkan kualitas­nya agar senantiasa dapat menjadi keluarga sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif bagi pembangunan nasional. Dalam membina dan mengembangkan kualitas keluarga tersebut diperlukan berbagai upaya, baik yang mencakup aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ke­tahanan keluarga, maupun pelayanan keluarga (8 fungsi keluarga).

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pengendalian penduduk dan KB dapat mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup. Meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera melalui fungsi-fungsi keluarga.

Dengan dibangunnya fungsi-fungsi keluarga maka akan mudah mewujudkan Visi-Misi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan yaitu “Mewujudkan Penduduk  Tumbuh Seimbang dan Keluarga Berkualitas” yang sejalan dengan Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “Terwujudnya Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri”.

Dalam menjalankan serta mendukung program pengendalian Penduduk dan KB ada beberapa sarana fasilitas yang sering digunakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, yaitu :

  1. MUPEN, Mobil Unit Penerangan Keluarga Berencana atau yang lebih awam disebut MUPEN KB memiliki peran multiguna, selain menayangkan informasi program pembangunan kependudukan dan KB yang dikemas melalui audio visual seperti Film, Sinetron/Drama, dan Spot/Public ServiceAdvertising (PSA), MUPEN KB juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi (Promo) untuk produk baru maupun ketika akan atau sedang berlangsung event
  2. MUYAN, Mobil Pelayanan KB merupakan fasilitas pelayanan KB bergerak yang mencakup satu unit bus yang dirancang sebagai kamar operasi kecil untuk tindakan medis kontrasepsi operatif, dilengkapi dengan peralatan medis operatif dan bahan habis pakai. Beberapa pelayanan KB yang dapat diberikan di Muyan KB seperti implan, alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau intrauterine device (IUD), maupun vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP).
  3. Mobil Antar-Jemput Akseptor KB, merupakan Mobil yang diperuntukkan antar-jemput akseptor yang ingin ber KB baik dari Kecamatan maupun Desa.

Ada beberapa kegiatan unggulan dalam memberhasilkan program pengendalian Penduduk dan KB, yaitu :

  1. Kampung KB
  2. Kesatuan gerak PKK KB – Kesehatan
  3. Bhakti TNI KB Terpadu (Manunggal TNI KB – Kesehatan)
  4. Bulan Bhakti KB – Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
  5. Pelatihan KB Pasca Persalinan

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan juga dalam membangun ketahanan keluarga membentuk Kelompok Bina atau disebut dan Intitusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD)  yaitu :

  1. Tri Bina (BKB, BKR, dan BKL)
  2. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.
  3. Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok keluarga/orangtua untuk meningkatkan bimbingan/pembinaan tumbuh kembang remaja secara baik dan terarah dalam rangka membangun keluarga yang berkualitas.
  4. Bina Keluarga Lanjut Usia (BKL), untuk meningkatkan kesejahteraan lansia melalui kepedulian dan peran keluarga dalam mewujudkan lansia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, produktif dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
  5. Intitusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD)

            Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan program KB melalui Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP). Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program KB, telah dilakukan berbagai upaya penumbuhan, pembinaan dan pengembangan IMP.

Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) terbagi dalam dua bagian yaitu Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Desa/Kelurahan dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) di tingkat Dusun/RW.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan tentunya juga fokus dalam memperhatikan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Asahan. Ada beberapa kegiatan yang mendukung jalannya Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu :

  1. Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
  2. Penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA).
  3. Pelatihan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
  4. Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Asahan.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Asahan dalam menjalankan tugasnya didukung sarana prasarana yaitu Mobil MOLIN (Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak) yang berguna sebagai sarana fasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A menjalin kemitraan dengan beberapa lembaga seperti LSM Kippas, LSM Mitra Anak, LK3 Dinas Sosial, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA), dan Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran.