August 27, 2026
#Uncategorized

LAYANAN PENGELOLAAN KASUS

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penahanan kebebasan secara sewenang-wenang
Bentuk-Bentuk Kekerasan
  • Fisik: Tindakan yang melukai tubuh seperti memukul, menampar, atau menganiaya.
  • Seksual: Pemaksaan hubungan seksual, pelecehan, atau eksploitasi.
  • Psikis atau Mental: Penghinaan, ancaman, intimidasi, atau tindakan yang menjatuhkan mental korban.
  • Ekonomi: Pembatasan atau penahanan akses nafkah sehingga korban mengalami ketergantungan.

 

Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan atau perlakuan salah secara fisik, psikis, seksual, atau penelantaran yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, serta membahayakan tumbuh kembang anak.

Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
  • Kekerasan Fisik: Perbuatan menyakiti tubuh anak yang memicu rasa sakit, luka, atau cedera.
  • Kekerasan Psikis/Emosional: Perilaku merendahkan martabat, menghina, membentak, atau melabeli anak yang mengganggu mentalnya.
  • Kekerasan Seksual: Tindakan memaksa, merayu, atau mengekspos anak pada aktivitas seksual.
  • Penelantaran: Pengabaian kebutuhan dasar anak seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan yang layak. 

LAYANAN MEDIASI

PELAYANAN PENGADUAN KASUS

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *