Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, berfungsi di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, berfungsi di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak. Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan perumusan kebijakan umum, teknis, operasional Bidang Mobilisasi Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan untuk penyempurnaan dan penyusunan kajian, ketentuan dan standart program kerjasama dan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Mengkoordinasikan Penyelenggaraan pembinaan penggerakan dan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan, pengaturan dan pengendalian pertumbuhan penduduk melalui pemberdayaan program Keluarga Berencana.
- Mengkoordinasikan kegiatan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta kesehatan reprodukasi remaja.
- Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum.
- Pengelolaan Unit Pelaksanan Teknis.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Informasi pelayanan bisa dilihat di Web Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, baik terkait pelayanan KB, pelayanan perlindungan perempuan dan anak


















